Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga WNA Bekerja di First Club, Ketua Komando HAM Kepri Pertanyakan Izin Tinggal

98
×

Diduga WNA Bekerja di First Club, Ketua Komando HAM Kepri Pertanyakan Izin Tinggal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Batam, MJBNNews – Adanya informasi mengenai pekerja WNA yang di pekerjakan di dalam First Club mendapat tanggapan serius dari Ketua Komando HAM Kepri, H.S Dotulong, S.H., M.H.

Menurut Dotulong, keberadaan WNA yang di pekerjakan oleh pihak First Club ,seharusnya dikaji ulang sebab tidak perlu keahlian khusus untuk bekerja sebagai waiter dan bertender ditengah banyaknya pengangguran di Kota Batam.

Example 300x600

“Bagi orang asing (WNA) itu semua ada aturannya tidak bisa seenaknya dan ada dasar hukumnya tentang ijin tinggal bagi orang asing,” ujarnya, kepada MJBNNEWS.com, Sabtu (17/1/2026).

Ia menyebut undang-undang utama tentang izin tinggal keimigrasian di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur kewajiban memiliki izin tinggal bagi orang asing.

Praktisi hukum yang berkiprah lebih dari 34 tahun itu menyebut bahwa hasil dari konfirmasi dari pihak keimigrasiaan, ada yang di perbaharui dalam aturan pelaksanaannya dengan berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, yang mengatur lebih detail mengenai visa dan izin tinggal, serta jenis-jenis izin baru seperti Rumah Kedua, Keahlian Khusus dan Pekerja Jarak Jauh.

DPW Komando HAM Kepri Sorotan Penjualan Mikol Tanpa Cukai di First Club

Tidak hanya WNA asing yang di pekerjakan dalam tempat hiburan malam First Club, sorotan tertuju pada dugaan penjualan mikol tanpa cukai.

Praktisi hukum itu mempertanyakan kenapa tidak ada penertiban dan penegakan hukum oleh aparat terkait mengenai penjualan minuman tanpa cukai di dalam First Club.

“Apakah First Club kebal hukum atau negara kalah sama pengusaha yang melanggar aturan,” jelasnya.

Penegakan aturan terkait izin usaha di dalam First Club seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah, setelah banyaknya kasus yang viral mengenai First Club.

“Jika tidak ada penindakan dari Pemko Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Imigrasi Batam terkait WNA yang bekerja dan penjualan minuman beralkohol di dalam First Club, dalam waktu dekat Komando HAM akan surati Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai dan Kemenimipas,” tutupnya.

Red-MJBNNews
(Sep)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *